PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 9
BAB 5 — PENGUSAHAAN
(1) Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata dilarang untuk penggunaan dan/ atau dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan yang mengarah kepada perjudian, narkoba, prostitusi dan tindakan kemaksiatan lainnya; (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran terhadap perijinan.
