PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 8
BAB 5 — PENGUSAHAAN
Pemimpin usaha pariwisata berkewajiban untuk : a. Memberi perlindungan kepada para tamu/wisatawan; 13
b. Mengadakan tata buku perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Mencegah penggunaan obyek pariwisata untuk kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta melanggar kesusilaan; d. Memelihara dan memenuhi persyaratan sanitasi dan Hygiene di dalam lingkungan usaha pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Memenuhi ketentuan perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Mewujudkan terpeliharanya kondisi lingkungan alam dan sosial budaya masyarakat.
