PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 7
BAB 5 — PENGUSAHAAN
(1) Usaha pariwisata pada dasarnya menyediakan fasilitas dibidang kepariwisataan sesuai dengan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini; (2) Persyaratan teknik yang harus dipenuhi setiap jenis usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
