PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 6
BAB 4 — BENTUK USAHA DAN PERMODALAN
(1) Usaha pariwisata yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, dapat berbentuk Badan Usaha atau usaha perorangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (2) Usaha pariwisata yang modalnya patungan antara Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT).
