PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 5
BAB 3 — LINGKUP KEGIATAN USAHA
Pelaksanaan lebih lanjut penyelenggaraan Usaha Pariwisata diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku .
