Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP KEGIATAN USAHA
Berdasarkan penggolongan usaha pariwisata, secara garis besar lingkup kegiatan usaha dari masing-masing bidang usaha pariwisata adalah : (1) Usaha Jasa Pariwisata yang terdiri dari : a. Jasa Biro Perjalanan Wisata; b. Jasa Agen Perjalanan Wisata; c. Usaha Jasa Pramuwisata; d. Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran; e. Jasa Impresariat; f. Jasa Konsultasi Pariwisata; g. Jasa Informasi Pariwisata. (2) Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata yang terdiri dari : a. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam; b. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya; c. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus; 11
d. Rekreasi dan hiburan umum termasuk dalam golongan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata meliputi :
- Taman Rekreasi;
- Gelanggang Renang;
- Pemandian Alam;
- Padang Golf;
- Kolam Pemancingan;
- Gelanggang Permainan dan Ketangkasan;
- Gelanggang Bowling;
- Kelab Malam;
- Diskotik; 10.Pub, Café dan sejenisnya; 11.Panti Pijat; 12.Panti Mandi Uap; 13.Bioskop; 14.Pusat Pasar Seni; 15.Dunia Fantasi; 16.Teater dan Panggung Terbuka; 17.Teater Tertutup; 18.Taman Satwa; 19.Pentas Pertunjukan Satwa; 20.Usaha fasilitas Wisata Tirta dan rekreasi Air; 21.Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga; 22.Balai Pertemuan Umum; 23.Barber Shop; 24.Salon Kecantikan; 25.Kolam Renang; 26.Lapangan Tenis; 27.Lapangan Bulu Tangkis; 28.Gedung Squash; 29.Rumah Billiard; 30.Gedung Tenis Meja; 31.Pusat Kesehatan atau Health Centre; 32.Gelanggang Olah Raga Tertutup; 33.Gelanggang Olah Raga Terbuka. 12
(3) Usaha Sarana Pariwisata yang terdiri dari : a. Usaha penyediaan akomodasi; b. Usaha penyediaan makan dan minum; c. Usaha penyediaan angkutan wisata; d. Usaha penyediaan sarana wisata tirta; e. Usaha kawasan pariwisata.
