PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN 10
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; b. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. Memperluas dan memeratakan kesempatan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; d. Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran produksi nasional.
