PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PERIJINAN
(1) Untuk kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata, pemimpin yang bersangkutan harus memiliki ijin usaha dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Sebelum mendapatkan ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, pemimpin usaha yang bersangkutan harus memiliki persetujuan prinsip membangun; (3) Jenis-jenis usaha pariwisata yang memerlukan persetujuan prinsip ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah; (4) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan ijin perluasan usaha pariwisata; (5) Izin usaha pariwisata harus dilakukan daftar ulang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. 14
