PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PERIJINAN
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 10 Peraturan Daerah ini, berlaku selama-lamanya 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dinyatakan batal demi hukum jika dalam tenggang waktu tersebut belum melaksanakan kegiatan pembangunan.
