PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PERIJINAN
(1) Tata cara untuk mendapatkan persetujuan prinsip, persetujuan ijin perluasan, ijin usaha pariwisata dan daftar ulang usaha pariwisata ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah; (2) Dalam perijinan-perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di tetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemegang ijin tersebut.
