PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN RETRIBUSI
(1) Setiap pemberian ijin usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi; (2) Pelaksanaan pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku; (3) Penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini disetor ke Kas Daerah.
