PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8, 9, 10 dan pasal 13 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran; 16
(3) Apabila dilakukan pelanggaran yang kedua kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka ijin usahanya dapat dicabut sampai batas waktu yang tidak ditentukan; (4) Bagi petugas yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
