PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 15
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengembangan atas penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas teknis yang membidangi pariwisata; (2) Dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah atau Dinas teknis yang membidangi pariwisata memberikan bimbingan dan petunjuk baik teknis maupun opersional.
