PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERIJINAN
Fungsi ijin usaha dapat dilihat dari 2 (dua) kepentingan yaitu :
- Bagi dunia usaha : a. Sebagai dasar/bukti keabsahan untuk menjalankan usaha; b. Profesionalisme usaha dan peningkatan pelayanan; c. Meningkatkan pariwisata; d. Dipenuhinya ketentuan hukum yang berlaku dalam pengusahaan sehingga terwujud kepastian usaha.
- Bagi Pemerintah Daerah : a. Sebagai sarana untuk pengawasan dan pengendalian; b. Pengaturan lokasi usaha (tata ruang) agar tidak melampaui daya dukung dan perubahan fungsi peruntukannya; 15
c. Menjamin terselenggaranya kegiatan yang berkesinambungan dan keselamatan operasional usaha pariwisata.
