PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 18
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Izin Usaha Perikanan dalam pasal 17 harus ditetapkan secara nyata didalam berapa jumlah kapal, jenis alat tangkap yang digunakan untuk usaha penangkapan, jenis ikan dan hasil perikanan lainnya serta luas areal budidaya. (2) Hak melakukan usaha perikanan dari pemegang izin hanya terbatas pada jenis-jenis ikan dan hasil-hasil perairan lainnya yang ditetapkan dalam izin yang diberikan.
