PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 17
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Izin Usaha Perikanan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kapal perikanan harus dibawa oleh pemegang izin pada setiap melakukan operasi penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan, untuk diperlihatkan apabila sewaktu-waktu diadakan pemeriksaan. (2) Untuk menghindari hilang / rusak Izin Usaha Perikanan, Pemegang izin dapat membawa dan memperlihatkan salinan foto copy yang disahkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, kecuali SPI, SIKPPI yang harus dapat memperlihatkan aslinya pada waktu dilakukan pemeriksaan di atas kapal perikanan tersebut.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
16
