Pasal 16
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah ini, berlaku selama perusahaan masih melakukan usaha perikanan dengan ketentuan wajib mendaftar kembali izin usaha perikanan tersebut setiap tahun. (2) Pendaftaran kembali Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna menilai peralatan perikanan, wadah, sarana produksi perikanan lainnya dan atau besarnya modal pengumpulan / pembelian ikan dan hasil perikanan lainnya yang belum dinilai setelah memperoleh IUP baru dan atau pada saat pendaftaran ulang tahun sebelumnya dikenakan pungutan perikanan. (3) Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap rawai tuna, jaring insang hanyut dan huhate dan 2 (dua) tahun untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain alat tangkap tersebut. (4) Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama jangka waktu yang sama.
