PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 15
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Calon pemegang Izin Usaha Perikanan sebelum melakukan usaha perikanan harus mempunyai gedung dan organisasi kantornya yang berkedudukan pada salah satu tempat dalam wilayah Provinsi Maluku.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
15
