PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 14
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan mengeluarkan IUP, SPI dan atau SIKPI kepada pemohon setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (3) dan ayat (7) memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan keadaan dan kondisi setempat. (2) Setiap Pemegang Izin Usaha Perikanan berkewajiban mengindahkan hak perikanan penduduk menurut hukum adat dan kebiasaan setempat sesuai Pasal 13 Peraturan Daerah ini.
