PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 13
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Hak Perikanan Penduduk menurut Hukum Adat dan kebiasaan setempat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
