Pasal 12
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Izin Usaha Perikanan (IUP) sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) diperoleh dengan cara pemohon mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku atau Pejabat yang ditunjuk disertai kelengkapan persyaratan perizinan sebagai berikut : a. Rencana Usaha b. Akte Pendirian untuk Badan Hukum atau Kartu Tanda Penduduk untuk usaha perseorangan. c. NPWP
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
12
d. Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/ Kota. e. Surat Izin Tempat Usaha (SITU). f. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) atau AMDAL bagi Usaha Budidaya. g. Surat Kontrak Petuanan Laut bagi Usaha Budidaya. h. Pernyataan kesanggupan membayar Pingutan Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Rencana Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta distempel dan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya. (3) Rencana Usaha Perikanan yang diajukan oleh setiap orang atau badan hukum akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pungutan perikanan yang akan dibayar. (4) Setiap usaha perorangan atau berbadan hukum yang telah memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), sebelum melakukan usaha penangkapan wajib memiliki Surat Penangkapan Ikan (SPI) bagi setiap kapal yang dipergunakan dengan ukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT serta tidak menggunakan tenaga kerja asing. (5) Surat Penangkapan Ikan (SPI) sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dapat diperoleh dengan cara pemohon, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku disertai kelengkapan persyaratan perizinan sebagai berikut : a. Salinan Izin Usaha Perikanan (IUP); b. Salinan Tanda Pendaftaran Kapal (Grosse Akte); c. Salinan Surat Ukur Kapal / Pas Tahunan; d. Salinan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal; e. Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal (ASLI);
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
13
(6) Setiap Usaha Perorangan atau berbadan hukum yang telah memperoleh IUP, sebelum melakukan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan dan hasil perairan lainnya, wajib memiliki SIKPPII bagi setiap kapal yang berfungsi sebagai kapal pengangkut yang telah tercantum pada ketentuan umum. (7) Surat Izin Kapal Penangkapan dan Pengangkutan Ikan INDONESIA (SIKPPII) sebagaimana dimaksud ayat (6) pasal ini dapat diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini. (8) Setiap usaha perorangan atau berbadan hukum yang telah memperoleh IUP, sebelum melakukan usaha pengangkutan ikan dan hasil perairan lainnya, wajib memiliki SIKPII bagi setiap kapal yang dipergunakan dengan ukuran tidak lebih dari 30 GT dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 90 Daya Kuda (DK). (9) Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini dapat diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini. (10) Setiap Kapal Perikanan yang beroperasi di perairan Provinsi Maluku wajib diberi tanda pengenal. (11) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan/ pengawetan ikan dan jenis hasil perikanan lainnya dengan menggunakan kapal, wajib dilakukan pemeriksaan fisik kapal untuk memperoleh dokumen perikanan pada saat akan diterbitkan SPI/SIKPI baru dan perpanjangan. (12) Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku membentuk Tim Teknis Pemeriksaan Kapal Perikanan melalui Surat Keputusan dan membuat Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal Perikanan bagi Tim Teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal. (13) Pemeriksaan Kapal Perikanan dapat dilakukan terhadap kapal-kapal yang berukuran dibawah 30 GT maupun diatas 30 GT terkecuali untuk pembangunan baru dan atau kapal pukat udang / pukat ikan yang merupakan ukuran batas kewenangan pusat diperiksa oleh Tim Pusat dengan dibantu Petugas Daerah sebagai Tim Pembantu.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
14
(14) Setiap orang atau badan hukum yang ingin melakukan usaha perikanan di sumberdaya pesisir dan laut wajib melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (15) Sumberdaya pesisir dan laut yang diperuntukan bagi Daerah konservasi dan penghijauan tidak dapat diizinkan untuk kegiatan eksploitasi.
