PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 19
BAB 6 — JENIS, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Dalam melakukan usaha perikanan dilarang menggunakan bahan-bahan dan atau alat-alat yang dapat merusak kelestarian Sumber Daya Perikanan dan lingkungan hidup.
