PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 5 — UNIT PENGUJIAN
Pelaksanaan uji berkala harus dilengkapi dengan peralatan mekanis dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
