PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
BAB 5 — UNIT PENGUJIAN
(1) Uji berkala dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengujian Berkala yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah; (2) Unit Pelaksana Pengujian Berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus memasang papan informasi yang memuat besarnya biaya yang dipungut dan prosedur uji berkala; (3) Papan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, dipasang secara permanen pada lokasi yang mudah terbaca oleh masyarakat.
