PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
BAB 4 — PERALATAN UJI BERKALA
Peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan uji berkala adalah sesuai dengan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
