PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini meliputi : a. Kebersihan dan keapikan kendaraan; b. identitas kendaraan; c. dimensi kendaraan; d. sistem rem; e. sistem kemudi; f. posisi roda depan; g. badan dan kerangka kendaraan; h. pemuatan; i. klakson; j. lampu-lampu; k. penghapus kaca; l. kaca spion; m. emisi gas buang; n. ban; o. kaca depan dan kaca jendela; p. alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan ; q. perlengkapan dan peralatan; r. radius putar; s. uji jalan; t. Argometer dan Radio Komunikasi (khusus untuk Taxi).
