PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dikecualikan dari kewajiban uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini bagi : a. Kendaraan bermotor milik TNI-POLRI; b. kendaraan bermotor baru sebagai barang dagangan; c. kendaraan bermotor dalam keadaan rusak berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor.
