PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus seperti kereta dandengan dan kereta tempelan serta kendaraan umum yang dioperasikan di jalan di wilayah daerah wajib melakukan uji berkala; (2) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
