PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; (2) Untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setiap kendaraan bermotor wajib melaksanakan pengujian secara berkala.
