PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah pengujian kendaraan bermotor berkala; (2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan dijalan. B A B III K E W A J I B A N
