Pasal 10
BAB 5 — UNIT PENGUJIAN
(1) Setiap kendaraan wajib uji yang tipenya telah memperoleh sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe dibebaskan dari kewajiban
uji berkala untuk pertama kali selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk pertama kali. (2) Kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, pemilik kendaraan melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya kepada unit pelaksana pengujian untuk dijadwalkan waktu pengujiannya; (3) Setiap kendaraan wajib uji selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa uji berkala, pemilik kendaraan melaporkan dan mendaftarkan kendaraan kepada unit pelaksana pengujian untuk dijadwalkan waktu pengujiannya.
