PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENYIDIKAN
Selain oleh pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatanya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
