Pasal 33
BAB 11 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 Peraturan Daerah ini, berwenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan-tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang : a. pemeriksaan tersangka; b. pemeriksaan rumah; c. penyitaan benda; d. pemeriksaan surat; e. pemeriksaan saksi; f. pemeriksaan di tempat kejadian; dan mengirimkan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
