PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap pasal 4, pasal 17, pasal 24 ayat (1), pasal 26 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran; (3) Terhadap petugas penguji yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku dikenakan hukuman berupa sanksi sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
