PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 30
BAB 9 — UPAYA PAKSA DAN TERTIB PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Apabila sebuah kendaraan yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pemiliknya tidak melakukan upaya perbaikan dan atau pengambilan dalam masa 6 (enam) bulan, Kepala Daerah mengusulkan pencabutan hak pemilikan kepada Pengadilan;
(2) Penetapan Pengadilan atas pencabutan hak pemilikan, memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk melakukan pemusnahan dan atau pelelangan.
