PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 29
BAB 9 — UPAYA PAKSA DAN TERTIB PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
(1) Apabila rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 peraturan daerah ini, tidak mendapatkan tanggapan dan kendaraannya masih tetap dioperasikan, PPNS dapat melakukan upaya paksa dengan cara penahanan; (2) Sebagai bukti penahanan kepada pemilik diberikan surat keterangan penahanan kendaraan; (3) Kendaraan yang ditahan dapat diambil oleh pemilik apabila pemilik telah menyatakan kesangupan akan melakukan perbaikan yang dibuat diatas kertas segel atau kertas bermaterai cukup dengan jangka waktu yang ditentukan oleh penguji; (4) Selama kendaraan dalam perbaikan surat-surat kendaraan tetap ditahan sampai yang bersangkutan mengujikan kembali kendaraannya setelah perbaikan;
