PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 28
BAB 9 — UPAYA PAKSA DAN TERTIB PENYELENGGARAAN PENGUJIAN
Terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaiamana dimaksud dalam pasal 21 Ayat (3) Peraturan Daerah ini, penguji merekomendasikan kepada pemilik untuk melakukan perbaikan, penghapusan dan atau pemusnahan.
