PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN RETRIBUSI
Untuk melakukan uji berkala, perubahan penggantian tanda lulus uji dan rekomendasi numpang uji dipungut biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
