PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 26
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
Kendaraan Wajib uji yang karena sesuatu hal mengalami perubahan teknis sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang berada dalam wilayah Daerah, wajib diuji ulang meskipun tanda bukti lulus uji kendaraan yang bersangkutan masih berlaku.
