PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 25
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
Pejabat yang berwenang menandatangani dan atau mengesahkan buku uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
