PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 24
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
(1) Setiap kendaran wajib uji yang telah dinyatakan lulus uji dan memperoleh tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah ini harus dilengkapi dengan tanda samping; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, bahan, spesifikasi teknis, susunan, tempat dan cara pemasangan tanda samping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
