Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
(1) Setiap kendaraan wajib uji yang dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan tanda uji berkala; (2) Setiap kendaraan wajib uji yang beroperasi dijalan, harus dilengkapi dengan bukti dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, bahan, spesifikasi, teknis, susunan huruf dan angka serta unsur -unsur pengaman buku dan tanda uji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (4) Setiap kendaraan wajib uji yang diuji berkala untuk pertama kali, diberikan nomor uji kendaraan; (5) Nomor Uji kendaran sebagaiman dimaksud dalam ayat (4) pasal ini berlaku selama kendaraan yang bersangkutan dioperasikan di jalan.
