Pasal 22
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
(1) Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak menyetujui Keputusan penguji sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah ini dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Pimpinan Penguji.
(2) Pimpinan Penguji setelah menerima pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, segera meminta penjelasan dari Penguji yang bersangkutan dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam memberikan jawaban secara tertulis kepada pemilik atau pemegang kendaraan, mengenai diterima atau ditolak permohonan keberatan tersebut. (3) Apabila permohonan keberatan diterima, pimpinan penguji segera memberitahukan kepada penguji lainnya untuk melakukan uji ulang dan tidak dikenakan lagi biaya uji. (4) Apabila hasil pengujian yang kedua kali tetap dinyatakan tidak lulus uji, maka pimpinan penguji menguji sendiri dengan memepertimbangkan hasil pengujian penguji pertama dan kedua; (5) Apabila keberatan ditolak setelah dilakukan uji kembali oleh pimpinan penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini dan tetap dinyatakan tidak lulus uji, pemilik atau pemegang tidak dapat lagi mengajukan permohonan keberatan.
