PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
(1) Dalam hal kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan secara tertulis : a. perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan; b. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang; (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak diperlakukan sebagai permohonan baru. (3) Apabila pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ternyata tidak lulus uji, pemilik atau pemegang kendaraan tidak diberi kesempatan uji ulang kembali dan untuk pengujian berikutnya diperlakukan sebagai pemohon baru.
