Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
(1) Permohonan perpanjangan masa berlaku tanda uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan : a. memiliki tanda bukti lulus uji yang lama; b. melampirkan surat tanda terima laporan bagi kendaraan yang tidak dapat melaksanakan uji berkala pada saat masa berlaku uji berakhir; c. menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon Uji kendaraan dan membawa aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan/Tugas/Kuasa dari instansi/lembaga/Badan Usaha bagi kendaraan yang bukan atas nama perorangan; d. lulus uji berkala. (2) Permohonan perubahan tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan : a. memiliki tanda bukti lulus uji yang lama; b. menyampaikan keterangan mengenai perubahan-perubahan spesifikasi teknis dan atau data pemilik dan atau wilayah operasi kendaraan; c. menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon Uji Kendaraan dan membawa aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan/Tugas/Kuasa dari instansi/lembaga/Badan Usaha bagi kendaraan yang bukan atas nama perorangan; d. lulus uji berkala untuk kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi.
(3) Permohonan penggantian tanda bukti lulus uji dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan : a. membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat apabila tanda bukti lulus uji hilang; b. melampirkan tanda bukti lulus uji yang masih ada; c. menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemilik Uji Kendaraan dan membawa aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan/Tugas/Kuasa dari instansi/lembaga/Badan Usaha bagi kendaraan yang bukan atas nama perorangan; d. membawa kendaraan untuk diuji kembali apabila telah habis masa berlakunya dan atau apabila pemohon tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji berkala yang sah.
