Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PENGAJUAN PENGUJIAN
(1) Permohonan uji berkala pertama kali bagi kendaraan yang sudah mendapat sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe, wajib : a. mengisi formulir permohonan uji berkala; b. memiliki bukti pembayaran biaya uji berkala; c. membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang sah; d. memiliki sertifikat registrasi uji tipe (membawa faktur pembelian); e. menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan membawa aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan/Tugas/Kuasa dari Instansi/Lembaga/Badan Usaha bagi kendaraan yang bukan atas nama perorangan; f. membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian berkala. (2) Permohonan uji berkala selanjutnya bagi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib : a. mengisi formulir permohonan uji berkala; b. memiliki bukti Pembayaran biaya uji berkala; c. membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan yang sah; d. membawa dan menunjukkan Buku Uji dan Tanda Uji Kendaraan Bermotor yang lama; e. Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon Uji kendaraan dan membawa aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan/Tugas/Kuasa dari Instansi/lembaga/Badan Usaha bagi kendaran yang bukan atas nama perorangan; f. membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian berkala. (3) Permohonan uji berkala pertama kali bagi kendaraan yang tipenya tidak memperoleh sertifikat uji tipe wajib: a. mengisi formulir permohonan uji berkala;
b. memiliki bukti pembayaran biaya uji berkala; c. memiliki bukti pemilikan kendaraan yang sah; d. memiliki pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang bersangkutan serta surat keterangan hasil pemeriksaan mutu dari pejabat yang berwenang; e. menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon Uji kendaraan dan membawa aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan/Tugas/Kuasa dari Instansi/lembaga/Badan Usaha bagi kendaraan yang bukan atas nama perorangan; f. membawa kendaraannya ke unit pelaksana pengujian berkala.
