PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 18
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PENGUJIAN
(1) Buku uji dapat dicabut apabila : a. Kendaraan diubah spesifikasi tekniknya sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang ada pada sertifikat registrasi uji type dan buku uji kendaraan yang bersangkuta (rubah bentuk); b. Kendaraan dioperasikan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah pengujian yang bersangkutan; c. Mengalihkan pemilikan kendaraan sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi dengan yang tercantum dalam buku uji. (2) Pemilik kendaraan yang buku ujinya dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat diberi buku dan tanda uji baru setelah yang bersangkutan melaksanakan uji berkala kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
