PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 17
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PENGUJIAN
Pemilik kendaraan yang telah mendapat bukti lulus uji harus melaporkan secara tertulis kepada pelaksana pengujian yang menerbitkan bukti lulus uji apabila :
- Terjadi kehilangan atau kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat terbaca dengan jelas;
- Memindahkan operasi kendaraannya secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ke wilayah lain di luar wilayah daerah;
- Mengubah spesifikasi teknik kendaraan bermotor sehingga tidak sesuai lagi dengan data yang terdapat dalam bukti lulus uji;
- Mengalihkan pemilikan kendaraan bermotor sehingga nama pemilik tidak sesuai lagi yang tercantum dalam bukti lulus uji;
- Pada saat masa berlaku uji kendaraan berakhir, tidak dapat melakukan uji berkala, dengan menyebutkan alasan-alasannya.
