Pasal 16
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PENGUJIAN
(1) Klasifikasi Tenaga Penguji Berkala Kendaraan Bermotor, dikelompokan sesuai dengan tingkat keahlian, wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang, sebagai berikut: a. Pembantu Penguji, dalam hal ini disebut STRATA - 1 b. Penguji Tidak Dengan Wewenang Penuh, dalam hal ini disebut Penguji STRATA -2 c. Penguji Dengan Wewenang Penuh, dalam hal ini disebut Penguji STRATA 3 (2) Wewenang Tenaga Penguji Berkala Kendaraan Bermotor masing-masing STRATA sebagai berikut: a. Pembantu Penguji, dalam hal ini disebut STRATA - 1, meliputi:
Melaksanakan administrasi di bidang PKB;
Memeriksa kondisi teknis kendaraan bermotor;
Membuat laporan hasil pengujian/pemeriksaan kendaraan bermotor. b. Penguji Tidak Dengan Wewenang Penuh, dalam hal ini disebut Penguji STRATA -2, meliputi:
Menanda tangani hasil uji kendaraan bermotor;
Menentukan daya angkut kendaraan bermotor;
Melakukan pemeriksaan teknis kendaraan bermotor di jalan; c. Penguji dengan wewenang penuh, dalam hal ini disebut Penguji STRATA - 3, meliputi :
MENETAPKAN hasil uji dan menandatangani buku uji;
Menjadi saksi ahli dalam persidangan di pengadilan;
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Mengesahkan daya angkut kendaraan bermotor;
Wewenang lain yang berkaitan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor.
