PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 15
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PENGUJIAN
Dalam hal belum terpenuhinya tenaga penguji yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi numpang uji kendaraan bermotor ke daerah lain.
